Tambang Emas Ilegal Inal Supit Bikin Jalan Jadi Lumpur, Warga Moreah Menjerit

Berita Investigasi

BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Nama Inal Supit kembali jadi buah bibir warga Ratatotok dan sekitarnya. Bukan karena prestasi, melainkan karena aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang dijalankannya selama bertahun-tahun telah merusak infrastruktur publik, khususnya ruas jalan menuju Desa Moreah, Kecamatan Ratatotok.

Permukaan jalan yang dulu mulus kini tertutup material tambang dari aktivitas PETI milik Inal. Ketebalan lumpur bahkan mencapai hampir 10 sentimeter, membuat jalan licin, rusak, dan rawan kecelakaan.
“Sudah ada korban jatuh. Ibu-ibu dilarikan ke rumah sakit Ratatotok beberapa bulan lalu, tapi pemerintah diam saja,” keluh seorang warga Moreah yang mengirim video kondisi jalan ke redaksi.

Baca juga: Frangky Tintingon Kawal Ketat Stabilitas Pangan Sulut: Harga Beras Aman, Pasokan Terkendali

Yang membuat warga makin geram, Inal Supit justru tampil glamor di dunia malam.
Sebuah video yang beredar menunjukkan dirinya menyawer DJ Panda di sebuah klub malam, mengenakan kaos putih-merah sambil menghambur uang ke arah panggung.
“Dia mau hambur duit itu urusannya. Tapi merusak jalan publik dan tak membayar royalti itu masalah rakyat dan negara,” tegas aktivis hukum Sulut, yang turut menyaksikan video tersebut.

Aktivitas PETI yang Merusak dan Kebal Hukum

Selama ini, Inal Supit dikenal bebas beroperasi tanpa izin. Ironisnya, tak pernah tersentuh hukum, padahal aktivitas tambangnya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Material tambang dari lokasi PETI-nya terus mengalir ke jalan umum tanpa ada tindakan nyata dari Pemkab Minahasa Tenggara. “Seolah-olah dibiarkan. Padahal itu jelas-jelas merusak aset negara,” ujar warga lainnya.

Aktivis Hukum: Pemerintah Wajib Tarik Royalti dari PETI

Aktivis hukum Stenly Sendouw, SH, menegaskan bahwa meski status tambang ilegal, pemerintah tetap berhak menagih royalti dan pajak daerah dari pelaku seperti Inal Supit.
“Karena mereka merusak fasilitas negara, maka negara wajib menarik royalti dari PETI itu,” ujarnya.

Baca juga: Inal Supit Tunjukkan Jiwa Besar: Dari Sasaran Pemberitaan Menjadi Teladan Kemitraan Pengusaha dan Wartawan di Ratatotok

Menurut Stenly, Undang-Undang Minerba dan UU KUP memungkinkan pemeriksaan pajak bahkan terhadap aktivitas ekonomi ilegal.
“Prinsipnya, setiap kegiatan ekonomi yang menghasilkan pendapatan tetap tunduk pada kewajiban pajak, termasuk PETI,” jelasnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga wajib memproses sanksi pidana terhadap kegiatan PETI karena merugikan negara dan masyarakat luas.

Kecaman Ormas: Inal Tampar Wajah Gubernur

Ketua Ormas Benteng Nusantara, Peps Steven Kembuan, turut mengutuk keras perilaku Inal Supit.
“Inal ini seperti menampar wajah Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Komaling. Saat Gubernur sedang giat memperbaiki citra dan kesejahteraan rakyat Sulut, justru ada yang pamer harta dari aktivitas ilegal,” tegas Kembuan.

Baca juga: Revino Pepah Pastikan Sanksi Tegas untuk Oknum Sekuriti Bank SulutGo dalam Kasus Video Viral

Ia mendesak Polda Sulut segera memeriksa asal-usul kekayaan Inal Supit, karena tak menutup kemungkinan ada praktik pencucian uang di balik aktivitas PETI tersebut.

Jalan Rusak, Warga Menderita

Sementara rakyat di Moreah terus menanggung akibatnya. Jalan yang menjadi akses vital bagi petani, nelayan, dan pelajar kini bak kubangan tambang. Saat hujan, licin dan membahayakan. Saat panas, debu menyesakkan.

Namun hingga kini, tak ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat hanya bisa berharap agar Kejati dan Polda Sulut tidak menutup mata terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan, menguras sumber daya, dan menertawakan hukum di negeri ini.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru