Beritainvestigasinews.id, Gianyar, Bali - Hampir 165 Gram Netto Jenis Shabu Dimusnahkan Oleh Kejari Gianyar. Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., melaksaanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman belakang Kejaksaan Negeri Gianyar. Senin (19/06/2023) waktu setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Kapolres Gianyar diwakili Kaurmintu Sat Narkoba Polres Gianyar AIPTU Ketut Suhardika, Dandim Gianyar diwakili Pasi Intel Lettu Cpl. I Nyoman Prajana, Karutan Gianyar diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan I Wayan Mertawan, Kepala BNN Kabupaten Gianyar diwakili Kasi Rehab Nyoman Ari Prasetya, Danyon Zipur 18/YKR diwakili Pasi Intel Lettu Ariel Dian Prasetya, dan undangan lainnya serta awak media.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 25 (dua puluh lima) perkara diantaranya barang bukti yaitu jenis;- Shabu sebanyak 204 (dua ratus empat) paket dengan berat keseluruhan 164,92 (seratus enam puluh empat koma Sembilan dua) gram netto (berat bersih).- Ganja sebanyak 4 paket dengan berat 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram netto (berat bersih).- 2 (dua) perkara yang berasal dari tindak pidana Minyak dan Gas Bumi 14 (empat belas) unit Handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang kami musnahkan tersebut, merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Nopember tahun 2022, dimana barang bukti terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 164,92 (seratus enam puluh empat koma Sembilan dua) milik terpidana Kadek Edi Sugiastra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah subsider 6 Bulan Penjara.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi.

Berikutnya dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang disaksikan bapak Wakil Bupati diawali oleh Kajari Gianyar, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Kapolres Gianyar, Kepala BNNK Gianyar, Karutan Gianyar, selain dari Kajari Gianyar yang lainnya diwakili oleh masing-masing Instansi terkait.
Kajari Gianyar jelaskan, kegiatan tersebut dengan melibatkan instansi terkait dalam pemusnahan barang bukti. Ini menandakan sebagai bentuk transparansi, sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat, baik dari Kejaksaan maupun dari luar Kejaksaan.
Baca Juga: Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu 6 KG Didalam Boneka
"Pemusnahan Barang Bukti ini kita lakukan secara berkala, setiap 6 (enam) bulan sekali, mengingat disamping sudah berdasarkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan yang sah. Disamping itu pula untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dari oknum-oknum aparat yang tak bertanggungjawab dan yang bukan wewenangnya," jelas Kajari Agus Wirawan kepada awak media, Senin (19/06/2023) pukul 11.00 Wita waktu setempat.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi