Nama Denny Mangala Mencuat di Sidang Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/9/2025). Pada sesi kedua yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Petten Sili, muncul fakta baru yang menyeret nama Asisten Satu Pemprov Sulut, Denny Mangala.

Sidang yang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Steve Kepel dan Fereydy Kaligis ini menghadirkan tiga saksi: Olvie Mamaroa, Peter Toar, dan Rahmat Loleh. Dua di antaranya merupakan staf di Biro Kesra Pemprov Sulut.

Baca Juga: Frangky Tintingon Kawal Ketat Stabilitas Pangan Sulut: Harga Beras Aman, Pasokan Terkendali

Dalam keterangannya, saksi Olvie Mamaroa mengungkap bahwa pencairan dana hibah sebesar Rp500 juta dilakukan atas perintah langsung Denny Mangala, yang kala itu menjabat Asisten Satu Pemprov Sulut sekaligus Ketua Harian Perkemahan Pemuda GMIM. Perintah tersebut disampaikan kepada terdakwa Fereydy Kaligis selaku Kepala Biro Kesra.

“Bahkan Pak Asisten sempat marah-marah ke saya,” ungkap Kaligis yang membenarkan keterangan saksi.

Ironisnya, para saksi justru tidak mampu menjelaskan peran Steve Kepel, mantan Sekretaris Provinsi Sulut yang disangkakan menyalahgunakan dana hibah Rp500 juta tersebut. Hal ini memantik reaksi tim kuasa hukum Steve Kepel yang dipimpin Vebry Tri Haryadi bersama Dian Ramdaningsih Palar, Emil Sumba, Jansy Lontoh, dan Ari Chandra Hinta.

Baca Juga: Inal Supit Tunjukkan Jiwa Besar: Dari Sasaran Pemberitaan Menjadi Teladan Kemitraan Pengusaha dan Wartawan di Ratatotok

“Fakta persidangan jelas menunjukkan, tidak ada sedikit pun peran klien kami. Justru nama Denny Mangala yang disebut para saksi berperan besar dalam proses pencairan,” tegas Vebry usai sidang yang berakhir pukul 21.00 Wita.

Lebih lanjut, Vebry menilai kliennya dijadikan terdakwa hanya karena dianggap memiliki konflik kepentingan. “Pak Steve menjadi ketua panitia perkemahan semata-mata karena panggilan pelayanan gereja, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Diketahui, Denny Mangala sebelumnya pernah diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut pada 1 November 2024 selama hampir 11 jam. Namun hingga kini, status hukumnya tidak sama dengan para terdakwa.

Baca Juga: Revino Pepah Pastikan Sanksi Tegas untuk Oknum Sekuriti Bank SulutGo dalam Kasus Video Viral

Sidang perkara dengan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar ini akan dilanjutkan pada Kamis (18/11/2025) dengan agenda menghadirkan enam saksi tambahan dari total 105 saksi yang direncanakan.

Menanggapi jalannya persidangan, Ketua PAMI Perjuangan, Jhonathan Mogonta, mendesak agar majelis hakim menghadirkan langsung Denny Mangala untuk memberikan keterangan. “Supaya terang benderang, penting menghadirkan Mangala di depan majelis hakim,” tandasnya.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru