Beritainvestigasinews.id, Buol – Dugaan pungli di PDAM Motanang kembali mencuat dalam pemberitaan beberapa media online. Plt Dirut, Abdul Nasir, S.PdI, disebut menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang meliput adanya dugaan praktik pungli dan pelayanan tidak maksimal.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Buol, Ruslan Panigoro, dalam keterangan pers menegaskan, staf Dirut selalu memberikan alasan seperti “banyak agenda”, “kurang sehat”, dan “tidak mau diganggu atau ditemui” ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi. Tindakan ini dianggap arogan, berupaya menutupi kebenaran, dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Diduga Pungli, Puskesmas Dusun Besar Sunat Dana "BOK" Hingga 30%. APH Segera Ambil Langkah Hukum
Menanggapi hal ini, Aktivis kawakan Sulawesi tengah yang juga pemuda Buol, Rudi Loi kepada awak media menyebut, “Dugaan praktik pungli di PDAM Motanang menunjukkan bobroknya sistem pelayanan publik jika tidak diawasi dengan serius. Bupati Buol harus segera mengevaluasi kinerja Plt Dirut PDAM dan menindak tegas praktik semacam ini. Air bersih adalah hak dasar warga, bukan komoditas yang bisa dipercepat dengan uang. Jangan biarkan pelayanan publik dijadikan ladang pungli yang mencederai nurani dan keadilan sosial.” Tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya merugikan warga, tetapi juga menodai kredibilitas pelayanan publik dan kebebasan pers. Warga berharap tindakan tegas segera dilakukan agar pelayanan PDAM Motanang kembali transparan dan adil.
Baca Juga: Polres Nganjuk Layak Usut Tuntas Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Ngujung
Red
Editor : Nugik Ramadhan