Kejati Sulut Luncurkan SPO-PTSP: Terobosan Transparansi Layanan Hukum untuk Publik

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi meluncurkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (22/9/2025). Program ini digagas sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

‎Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sulut, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., selaku project leader, menegaskan bahwa SPO-PTSP menjadi pedoman penting dalam peningkatan kualitas layanan hukum.

‎“SPO-PTSP ini diharapkan mampu menghadirkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan konsisten. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan hukum tanpa harus melalui proses panjang dan rumit,” ujar Andih.

‎Peluncuran SPO-PTSP turut dihadiri unsur DPRD Sulut, Kapolda Sulut, Satpol PP, serta perwakilan masyarakat sipil. Kehadiran berbagai elemen ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa inovasi pelayanan hukum harus mendapat dukungan lintas sektor.

‎Ketua PAMI Perjuangan Sulut, Jonathan Mogonta, menyambut positif terobosan tersebut.

‎“Kami berharap kehadiran SPO-PTSP benar-benar menjadi pintu transparansi dan memperpendek jalur birokrasi layanan hukum. Masyarakat harus merasa lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit saat berurusan dengan kejaksaan. Bagi kami, akses hukum yang merata adalah hak setiap warga,” tegas Mogonta.

‎Dengan adanya SPO-PTSP, Kejati Sulut menargetkan terciptanya sistem pelayanan hukum yang lebih responsif, dekat dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Baca Juga: “Wajah Pariwisata Dipoles dengan Dusta: Dugaan Korupsi dan Perusakan Alam di Proyek Malalayang–Bunaken”

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru