Kasus Dugaan Korupsi Rp 52 Miliar di LPPM Unsrat Mandek, MJKS Desak Kejagung dan KPK Supervisi Kejati Sulut

Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Kasus dugaan korupsi senilai Rp 52 miliar yang menyeret Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, hingga kini belum juga menemukan titik terang. Padahal proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara sudah berlangsung sejak tahun 2024.

Meski sejumlah saksi dari pihak Unsrat telah diperiksa secara intensif, Kejati Sulut belum menetapkan satu pun tersangka. Bahkan muncul dugaan adanya manuver mencurigakan karena penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang dipimpin Prof. Brian Yuliarto, bukan oleh lembaga auditor negara seperti BPKP atau BPK.

Baca Juga: PAMI Perjuangan Sulut Apresiasi Kejati Sulut: Bongkar Tuntas Mafia Proyek di Unsrat!

Situasi ini memantik reaksi keras dari Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu. “Proses hukum kasus ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Kami memiliki data yang menunjukkan adanya praktik korupsi di tubuh Unsrat Manado,” tegas Towoliu.

Ia menyebut, penyidik Kejati Sulut telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari LPPM Unsrat, namun hingga kini belum juga menunjuk tersangka. MJKS sendiri telah menyerahkan laporan tambahan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi dalam penanganan kasus ini.

Menurut Towoliu, audit internal SPI menunjukkan adanya pembukaan tiga rekening 'siluman' yang digunakan untuk menyimpan dana hasil kerja sama LPPM dengan sejumlah perusahaan swasta sejak 2014. Dana yang seharusnya masuk ke Rekening Kas Umum (RKU), malah dimasukkan ke rekening tidak resmi saat Unsrat dipimpin oleh Rektor Prof. Dr. Ellen Joan Kumaat, MSc.

"Perbuatan ini melanggar Permenkeu RI Nomor 182/PMK.05/2017, karena setiap rekening milik satuan kerja harus disetujui oleh Kuasa Bendahara Umum Negara," beber Towoliu.

Baca Juga: “Wajah Pariwisata Dipoles dengan Dusta: Dugaan Korupsi dan Perusakan Alam di Proyek Malalayang–Bunaken”

Tidak hanya itu, seluruh proses pencairan dana dari rekening tersebut juga diduga dilakukan tanpa disertai dokumen resmi seperti RAB, berita acara penyelesaian pekerjaan, dan SP2D. Towoliu menegaskan bahwa sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN), seluruh pemasukan dari kerja sama harus dicatat sebagai bagian dari keuangan negara yang dipisahkan.

"Unsur mens rea dan actus reus sudah terpenuhi. Kami memiliki bukti adanya penarikan dana dari tiga rekening siluman tersebut selama bertahun-tahun," tegasnya.

Kasus ini disebut dominan terjadi pada masa jabatan Prof. Ellen Kumaat sebagai Rektor Unsrat dua periode, yakni 2014–2018 dan 2018–2022. Nama-nama lain yang disebut turut bertanggung jawab adalah mantan Wakil Rektor Grevo Gerung dan beberapa pimpinan LPPM Unsrat, yaitu Prof. Dr. Ir. Inneke F.M. Rumengan, M.Sc (2014–2018), Prof. Dr. Ir. Charles L. Kaunang, MS (2018–2022), serta Prof. Dr. Ir. Jefrey I. Kindangen, DEA (2022–sekarang).

Baca Juga: Proyek Jalan Tanpa APBD, PAMI Perjuangan Sulut Desak Kejati dan KPK Usut Dugaan Pelanggaran di Sitaro

Towoliu mendesak agar Kejati Sulut tidak mengaburkan peran pelaku utama dalam kasus ini. “Kami harap Kejagung RI dan KPK segera turun tangan agar proses hukum bisa berjalan transparan dan objektif,” pungkasnya.

Diketahui, Prof. Ellen Kumaat kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Tata Kelola dan Akuntabilitas di Kemendiktisaintek. Ia dilantik oleh Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro pada 4 Februari 2025.

Sementara itu, konfirmasi resmi dari pihak Kejati Sulut masih terus diupayakan hingga berita ini diturunkan. Publik kini menanti, akankah kasus yang telah bergulir selama lebih dari setahun ini akhirnya menemui kejelasan?

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru