BeritaInvestigasiNews.id. Sitaro,- Aroma pelanggaran prosedur keuangan daerah kembali menyeruak di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Ketua PAMI Perjuangan Sulut (PAMI-P), Jonathan Mogonta, melontarkan kritik keras terhadap proyek-proyek pembangunan yang sudah berjalan meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 belum dibahas dan disahkan bersama DPRD.
“Ini jelas menabrak aturan. Proyek pembangunan dibiayai dari APBD, tapi anggarannya sendiri belum dibahas dan disahkan DPRD. Itu sama saja dengan menggelar pesta tanpa menyiapkan undangan,” tegas Mogonta kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: PAMI Perjuangan Sulut Apresiasi Kejati Sulut: Bongkar Tuntas Mafia Proyek di Unsrat!
Ia menilai, praktik tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan perbuatan melawan hukum. Aturan main, kata Mogonta, sudah sangat jelas: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Permendagri No. 77 Tahun 2020 mewajibkan seluruh belanja daerah hanya boleh dilakukan setelah ada dokumen APBD yang sah.
“Jika proyek sudah dilaksanakan tanpa dasar hukum APBD, maka pembiayaan proyek itu ilegal dan bisa menyeret para pihak ke ranah hukum. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan akibat permainan oknum pejabat,” tegas Mogonta.
PAMI Perjuangan Sulut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sulut dan KPK, segera turun tangan. “Jika kasus ini dibiarkan, wibawa pemerintahan runtuh dan rakyat Sitaro akan kehilangan kepercayaan. Kami pastikan akan terus mengawal persoalan ini,” kata Mogonta.
Ketua DPRD Akui Ada Proyek Sudah Jalan
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Sitaro Djon Pontoh Janis tidak menampik adanya proyek yang sudah berjalan sebelum penetapan APBD. Ia menjelaskan adanya dinamika alot dalam pembahasan KUA/PPAS serta perdebatan penggunaan efisiensi anggaran Inpres No. 1 Tahun 2025.
Menurut Janis, eksekutif beralasan siap bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukum jika pelaksanaan kegiatan dianggap menabrak aturan. Bahkan, ia mengakui sejumlah proyek fisik “sudah selesai, bahkan sampai tahap pencairan dana.”
Namun, Janis juga mengaku terkendala kondisi kesehatan karena sakit diabetes sehingga tidak maksimal mendampingi finalisasi pembahasan APBD Perubahan 2025.
Baca Juga: Kejati Sulut Luncurkan SPO-PTSP: Terobosan Transparansi Layanan Hukum untuk Publik
Tekanan Publik Menguat
Pernyataan Ketua DPRD itu semakin menguatkan dugaan adanya pembangkangan prosedural dalam tata kelola keuangan daerah. Publik menilai jawaban eksekutif bahwa mereka siap “bertanggung jawab hukum” tidak cukup, karena praktik tersebut sudah nyata-nyata menabrak aturan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Mogonta.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo