Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa tanah eks HGU milik PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara. Salah satu tersangka utama adalah TM, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2016.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa TM diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara dalam proses pengalihan tanah negara kepada pihak lain.
Baca Juga: PAMI Perjuangan Sulut Apresiasi Kejati Sulut: Bongkar Tuntas Mafia Proyek di Unsrat!
Kepala Kejati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH, MH, CGCAE, dalam keterangannya kepada pers pada Jumat (1/8/2025), menyatakan bahwa perbuatan TM telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp187.021.985.000 berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut.
“Karena jabatannya, tersangka TM diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” tegas Taufik.
Seiring dengan penetapan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap TM di Rutan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta sebagai langkah antisipasi berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
Selain TM, Kejati Sulut juga menetapkan SA, Wakil Direktur PT SBC, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. SA diduga turut terlibat dalam proses pengalihan tanah dan mendapatkan keuntungan pribadi mencapai Rp15 miliar.
Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap SA dan mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulut menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan aset negara dan memastikan keuangan negara terlindungi dari praktik korupsi.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo